Tuesday, February 9, 2016

Pembuatan SKCK Baru/Perpanjang di MEDAN

INGAT!! Pembuatan SKCK di Poltabes bukan di Polresta (Biasa buat SIM).

Masuk ke Poltabes dan ke bagian pelayanan SKCK (jika tidak tahu tempatnya langsung tanyakan ke polisi di tempat), Masuk ke ruangan pelayanan SKCK cari loket pendaftaran skck baru, berikan berkas2 sesuai persyaratan dibawah ini.

Persyaratan pembuatan skck baru: 

  • Fotocopy KTP : 1 lembar dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotocopy KK : 1 lembar
  • Fotocopy Akte lahir : 1 lembar
  • Pas foto 4x6 : 5 lembar dengan latar belakang merah
Persyaratan pembuatan perpanjangan SKCK

  • Fotocopy SKCK lama : 1 lembar.
  • Fotocopy KTP : 1 lembar dengan menunjukkan KTP asli.
  • Pasfoto 4x6 : 3 lembar dengan latar belakang merah.

Nb. apabila masa berlaku SKCK telah habis 1 tahun pemohon dapat mengajukan kembali dengan persyaratan baru.

Setelah memberikan berkas-berkas ke petugas SKCK anda akan di berikan formulir untuk mengisi data2 anda, isikan dan balikkan ke petugas di loket anda akan di beri tahu untuk mengambil sidik jari ke ruang sidik jari (ruang sidik jari ada di kanan dari ruang skck), keluar dari ruangan skck dan belok kiri menuju ruang sidik jari, Berikan formulir dan berkas2 anda ke petugas sidik jari di sana anda kembali akan di minta untuk mengisikan data2 anda pada formulir yg di berikan, segera isi dan berikan ke petugas untuk dilakukan sidik jari semua jari anda (siapkan tissue basah karena jari anda akan kotor semua).

Setelah siap anda tinggal mengambil kembali data2 anda, pengambilan sidik jari tidak di kenakan biaya/gratis (ada tertulis di dinding) akan tetapi saat saya mau mengambil di minta seikhlasnya (minta duit) oleh petugas sidik jari hari itu saya berikan 10rb.

Balik ke ruangan SKCK dan berikan berkas2 anda ke petugas di loket, anda akan diminta membayar 20rb untuk administrasi, Kemudian anda tinggal duduk sebentar dan menunggu panggilan untuk mengambil SKCK.

Biaya yang dikeluarkan:

  • 10rb (seikhlasnya) di ruang sidik jari
  • 20rb biaya administrasi SKCK

3 comments:

  1. maaf gan, sy udh prnh buat skck 6 thn lalu dan mw urus lg, kira2 msh bs pke prsyrtn diperpanjang g y? trus akte sy jg egk ad.

    ReplyDelete
  2. hrus pengajuan baru kembali.. jika tidak akte kelahiran..bisa datang kekantor kelurahan atau kecamatan minta dibuatkan keterangan surat jalan utk pengurusan SKCK di kepolisian..

    ReplyDelete
  3. Gan saya mau ngurus perpanjang skck gambar tadi saya datang kata nya daftar online ap betul skrng online

    ReplyDelete